Saat ini masyarakat Indonesia dapat melakukan perpanjangan SIM Secara online. Polri mengeluarkan aplikasi yang dapat digunakan untuk pembuatan SIM secara online, yaitu SINAR (SIM National Presisi) atau Digital Korlantas. Kamu tidak lagi harus antri berlama-lama atau datang langsung ke kantor SATPAS untuk mengurus perpanjangan SIM. Hanya bermodalkan HP, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
kumparan |
Pendaftaran Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
- Download dan install aplikasi SINAR yang berada melalui Play Store atau Apple Store.
- Setelah berhasil terinstall, masukan nomor ponsel kamu, tidak lama kamu akan menerima SMS atau WhatsApp yang berisi OTP.
- Nomor OPT kamu masukan ke aplikasi
- Kemudian buat kata sandi.
- Lengkapi data diri seperti Nama Lengkap, NIK, Foto dan alamat email.
- Untuk verivikasi, lakukan Foto Selfie dengan KTP
- Setelah itu cek email yang Anda daftarkan tersebut.
Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
- Setelah kamu pada aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Kamu pilih menu SIM, lalu Perpanjang SIM
- Pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang.
- Upload dokumen seperti eKTP, foto tanda tangan, foto SIM lama
- Lengkapi dengan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan.
- Akan muncul halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan.
- Pada website https://app.eppsi.id/ kamu akan lakukan test psikologi sedangkan pada website https://www.erikkes.id/ test kesehatan.
- Hasil tes akan muncul pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Setelah berhasil, kamu pilih lokasi untuk mengambil SIM dan pilih metode pembayaran yang akan digunakan.
Proses Pembayaran dan Pengambilan SIM Online
- Akses aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Akan muncul list nama bank, kamu pilih dan isi nomor rekening
- Setelah itu Menggunakan BNI Virtual Account untuk Pembayaran
- Kamu tunggu sekitar 3 sampai 7 hari.
- Melalui Aplikasi SINAR, metode pengambilan SIM bisa diambil atau dikirim. Anda bisa datang langsung sendiri ke kantor Satpas di hari Senin-Sabtu pukul 08:00-12:00.
- Namun, jika ingin diambilkan orang lain, Anda mesti menggunakan surat kuasa ataupun melalui perantara kurir.
Tarif Perpanjang SIM
Biaya pembuatan SIM berbeda-beda, sesuai dengan jenis SIM yang akan kamu perpanjang. Biasanya untuk SIM A berkisar RP 80.000, SIM C Rp 75.000, SIM B1 sekitar Rp 80.000. Selain itu kamu juga harus membayar biaya lainnya, seperti pengeekan kesehatan yang harganya Rp 25.000 dan asuransi Rp 27.500
Proses perpanjangan sim setiap tahunnya adalah 5 tahun sekali, kalau kamu melewati batas waktu tersebut, maka SIM kamu akan hangus dan kamu harus membuat seperti awal kali kamu memiliki SIM.