Konten [Tampil]
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa kita kenal SKCK umumnya diperlukan ketika akan mendaftar pekerjaan ataupun sekolah. Dokumen ini memiliki masa berlaku yang cukup singkat, yaitu 6 bulan sejak tanggal penerbitan, artinya kamu harus memperpanjangnya setelah melewati 6 bulan tersebut.
Kalau kamu yang sedang mencari tahu bagaimana cara perpanjang SKCK onlune, tepat sekali, ini adalah artikel rangkuman panduannya, tanpa kamu harus antri dan membuang waktu.
Panduan Perpanjang SKCK Online
Zaman selalu berkembang, sehingga banyak sekali perubahan yang terjadi, begitu juga muncul berbagai kemudahan yang ditawarkan. Saat ini, kamu tidak perlu lagi antri untuk memperpanjang SKCK, karena perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online hanya dengan mengakses halaman resminya, yaitu https://skck.polri.go.id/
Dokumen yang kamu harus lengkapi sebelum kamu memperpanjang SKCK adalah:
- SKCK lama asli atau yang telah dilegalisir
- Fotocopy KTP atau SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas foto denngan background warna merah ukuran 4x6
Apabila persyaratan dokumen tersebut sudah kamu lengkapi, langkah selanjutnya adalah:
- Login https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu Form Pendaftaran
- Lengkapi pada bagian kolom Jenis Keperluan, Kesatuan Wilayah dan kolom Alamat sesuai dengan KTP
- Pilih lokasi proses pembuatan dan pengamilan pada bagian Kesatuan Wilayah
- Upload foto
- Lampirkan sidik jari yang sebelumya sudah kamu miliki pada SKCK yang lama
Setelah kamu lengkapi seluruh formulir, pastikan sudah sesuai dengan data yang dibutuhkan, setelah itu akan menerima nomor antrian besrta bukti pembayaran yang fungsinya digunakanketika kamu melakukan pembayaran melalui bank persepsi. Pembayarannya bisa dilakukan juga secara langsung di kantor polisi yang sudah disediakan yaitu loket pembayaran.
Bukti pembayaran kamu cetak sebagai bukti untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi, sesuai dengan kolom Kesatuan Wilayah yang kamu pilih.
Bagaimana Perpanjang SKCK di Luar Domisili?
Meskipun kamu berada di luar kota, kamu tetap bisa melakukannya secara online. Caranya sama seperti yang sebelumnya, melalui halaman resmi SKCK Polri dan ikuti langkah-langkahnya