Link dan Cara Daftar Terbaru

Konten [Tampil]

Link dan Cara Daftar Terbaru - Kamu sudah tahu, kalau sekarang Program Kartu Prakerja Gelombang 39 sudah dibuka. Dengan mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja, kamu akan dapat pelatihan hingga insentif pekerja. 

Link dan Cara Daftar Terbaru
Link dan Cara Daftar Terbaru

Untuk memulainya, kamu bisa membuat akunnya terlebih dahulu di prakerja.go.id. Caranya seperti berikut:

  1. Akses prakerja.go.id kemudian klik tombol Daftar Sekarang
  2. Lengkapi dengan alamat email dan passowrd, kemudian klik Daftar
  3. Cek email yang dikirimkan ke email untuk proses verifikasi
  4. setelah terverifikasi, pendaftaran berhasi, dankamu otomatis sudah memiliki akun Kartu Prakerja


Tahap selanjutanya adalah pendaftaran Kartu Prakerja, langkahnya:

  1. Verifikasi KTP, lengkapi dengan NIK, nomor Kartu Keluarga dan tanggal lahir, kemudian klik Lanjut
  2. Lengkapi data, dan jangan sampai salah data
  3. Lengkapi alamat sesuai yang tercantum pada KTP
  4. Input nama ibu kandung dan periksa kembali apakah namanya sudah sesuai.
  5. Untuk verivikasi foro, kamu harus mengambil foto dari ponsel
  6. Agar proses verivikasi eKTP berjalan lancar, ikuti peraturannya
  7. Jika foto sudah memgikuti ketentuan, tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto tersebut
  8. Selanjutnya kamu verivikasi nomor ponsel
  9. kamu akan menerima kode OTP yang masuk di ponsel, melalui SMS
  10. isi pernyataan pendaftaran sesuai dengan keadaan. Lalu klik Lanjut
Baca juga:


Tahap Test

  1. Akan dilakukan test motivasi dan kemampuan dasar, 
  2. klik Mulai Test
  3. Pilih gelombang yang tersedia, sesuai dengan alamat KTP
  4. Setelah itu konfirmasi pilihan gelombang, kalau sudah sesuai klik Gabung.
  5. Setelah itu, kamu akan menerima SMS pemberitahuan jika kamu lolos, kalau belum lolos, kamu bisa ikuti gelombang selanjutnya.


Syarat Program Kartu Prakerja

  1. WNI berusia 18-64 tahun
  2. Pencari kerja, korban PHK atau wirausaha
  3. Tidak memgikuti pendidikan formal
  4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  5. Hanya boleh 2 NIK yang menerima Kartu Prakerja dalam satu Kartu Keluarga

Post a Comment

Previous Post Next Post