Cuma Pakai HP, Bisa Cek Tilang Elektronik. Terkadang kamu kesulitan untuk mengecek tilang secara online, namun saat ini. Namun saat ini cek tilang elektronik atau e-tilang ternyata sangatlah mudah. Bahkan melalui ponsel, kamu sudah bisa cek, selama ada koneksi internet yang baik.
Sejak tanggal 23 mei 2021 yang lalu, sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sudah diberlakukan di beberapa wilayah. Dengan menggunakan CCTV yang berada di sejumlah jalan maka untuk seseorang yang melakukan pelanggaran akan terlacak apakah melakukan pelanggaran atau tidak.
Bagi kamu yang melakukan pelanggaran, akan dikirimkan berupa surat tilang ke rumah oleh Kepolisian Daerah. Tapi kalau kamu ingin mengetahui apakah kamu melanggar lalu lintas atau tidak, kamu bisa mengeceknya terlebih dahulu. Cara mengeceknya seperti berikut:
Persiapkan dokumen seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka
Dari ponsel atau laptop kamu, klik link https://etle-pmj.info/id/check-data
Pada bagian kolom no plat kendaraan, lengkapi dengan nomor plat kendaraan kamu
Kemudian lengkapi dengan nomor mesin kendaraan
Setelah itu, lengkapi juga dengan nomor rangka kendaraan
Setelah semua kolom kamu lengkapi, klik pada bagian cek data
Setelah kamu klik Cek Data, maka akan muncul detail dari tipe kendaraan, waktu, lokasi dan status pelanggaran. Tetapi kalau hasil pencarian tidak ditemukan, kamu tandanya tidak melanggar lalu lintas.
Seperti itu cara cek tilang elektronik atau e-tilang. Cukup mudah kan?