Mobil listrik semakin menjadi pilihan utama di Indonesia, terutama di tengah isu polusi udara yang semakin mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun ke depan, kepopuleran mobil listrik dipastikan akan terus meningkat. Namun, sebelum membeli mobil listrik, penting untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Dalam artikel ini, kami akan membahas pajak mobil listrik di Indonesia dan kelebihan memiliki mobil listrik.
Kelebihan memiliki mobil listrik
1. Lebih ramah lingkungan: Mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang saat digunakan, berbeda dengan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil. Dengan memiliki mobil listrik, Anda dapat berkontribusi dalam mengendalikan polusi udara. Meskipun pembuatan baterai dan daur ulangnya memiliki dampak terhadap lingkungan, dampak ini masih lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional.
2. Bebas bising dari suara mesin: Mobil listrik hampir tidak menghasilkan suara saat berjalan dalam kecepatan rendah. Hal ini membuat Anda dapat lebih berkonsentrasi saat berkendara. Namun, untuk memastikan keamanan pengguna jalan lainnya, mobil listrik harus dilengkapi dengan suara buatan.
3. Pengisian daya yang mudah: Pengisian daya mobil listrik dapat dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau bahkan di rumah dengan bantuan PLN. Caranya mirip dengan mengisi daya perangkat gadget menggunakan charger.
4. Bebas aturan ganjil-genap: Di Jakarta, mobil listrik tidak terkena aturan pelat nomor ganjil-genap. Anda dapat melintasi jalanan di Jakarta kapan pun yang diinginkan.
5. Pajak lebih murah: Salah satu kelebihan mobil listrik adalah tarif pajaknya yang lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional.
Berapa pajak mobil listrik?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2021, pajak mobil listrik diatur sebagai berikut:
- Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Namun, pemerintah berupaya meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki mobil listrik dengan menggratiskan PKB dan BBNKB. Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023, PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk mobil listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Selain pajak, pemilik mobil listrik tetap perlu membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Dengan adanya kebijakan ini, harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau dan masyarakat dapat menikmati berbagai kelebihannya.
Apakah Anda tertarik untuk membeli mobil listrik? Jangan ragu untuk mempertimbangkan kelebihan dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan mobil listrik, Anda tidak hanya dapat mengurangi polusi udara, tetapi juga menghemat biaya pajak kendaraan.
FAQ
1. Apakah mobil listrik terbebas dari aturan ganjil-genap di Jakarta?
Ya, mobil listrik tidak terkena aturan pelat nomor ganjil-genap di Jakarta. Anda dapat melintasi jalanan kapan pun yang diinginkan.
2. Bagaimana cara pengisian daya mobil listrik?
Anda dapat mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau di rumah dengan bantuan PLN. Proses pengisian daya mirip dengan mengisi daya perangkat gadget menggunakan charger.
3. Apakah pajak mobil listrik lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional?
Ya, tarif pajak mobil listrik lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional. Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik.
4. Apakah ada kelebihan lainnya dalam memiliki mobil listrik?
Selain ramah lingkungan dan bebas bising, mobil listrik juga memiliki biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional. Anda tidak perlu membeli bahan bakar, dan perawatan mobil listrik juga cenderung lebih murah.
Dengan semakin banyaknya peminat mobil listrik di Indonesia, pemerintah terus melakukan penyesuaian pajak untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Jika Anda tertarik untuk memiliki mobil listrik, pastikan untuk mencari informasi terbaru mengenai besaran pajak dan kebijakan terkait. Dapatkan manfaat lingkungan dan keuangan dengan memilih mobil listrik sebagai kendaraan Anda.